1. Sebutkan langkah-langkah untuk membuat Perseroan
Terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT)!
Perseroan terbatas (PT) memiliki sifat, ciri khas
dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No.
12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No.
11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan
Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal
berdasarkan UU No. 40/2007 (i-company-law-law-40.pdf)adalah
sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan
dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta
pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan
suami isteri).
Kalau pendirinya cuma
suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan
besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor
sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan
kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam
simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga
modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing
pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2
perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP,
TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk
diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus
ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan.
Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan
sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat
diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak
penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9
UU PT No. 40/2007.
2. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik!
GADAI
|
HIPOTIK
|
A. Sumber Hukum
Pasal 1150
s/d pasal 1160 kitab UU hukum perdata (KUHP Perdata)
B. Kedudukan Benda Jaminan
Secara
Fisik berada di bawah penguasaan kreditur / pihak ketiga yang telah disetujui
kedua belah pihak
C. Sifat
· Gadai merupakan perjanjian yang bersifat
asesoir terhadap perikatan pokok yang tanpa adanya keberadaan dari utang
pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan
setelah adanya perjanjian pokok.
· Bersifat memaksa
· Dapat beralih/dipindahkan
· Bersifat individualiteif
D. Obyek
Benda
bergerak baik berwujud maupun tidak
E. Pembebanan benda jaminan
· Benda gadai tidak dapat dibebankan
berkali-kali kepada kreditor yang berbeda
· Tidak ada aturan untuk mendaftarkan benda
jaminan yang menjadi obyek benda
F. Hapusnya Hak Gadai
· Hapusnya perjanjian pokok , yaitu
perjanjian pinjam-meminjam uang
· Benda gadai dikembalikan secara suka rela
oleh pemegang gadai kepada pemberi gadai
|
A. Sumber
Hukum
Pasal 1162 KUH Perdata
B. Kedudukan
Benda Jaminan
Hipotik hanya dapat diletakkan /
dipasang oleh orang yang dapat mengoperkan/memindahkan benda jaminan
C. Sifat
· Bersifat
accesoir
· Bersifat
zaaksgefolg
· Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134
KUHP ayat 2
· Objeknya
benda-benda tetap
D. Obyek
· Berdasarkan
pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no.12 tahun 1992 tentang
pelayaran.
· UU
nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan
E. Pembebanan
Benda Jaminan
Benda
jaminan dibebankan diatas satu benda sudah merupakan keadaan biasa
F. Hapusnya
Jaminan Hipotik
Jika
barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap
mengikuti
bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain
|
3. Jelaskan pengertian hukum perdata dan sejarah
hukum perdata!
Salah satu hukum yang
berlaku di indonesia adalah hukum perdata yang mengatur kepentingan antar
perorangan. Hukum perdata tidak akan pernah dilakukan jika salah satu pihak
belum melakukan gugatan hukum. Jika dilihat dari pengertiannya definisi atau
pengertian hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni pengertian hukum
perdata dalam arti luas dan pengertian hukum perdata dalam
arti sempit.
Hukum perdata arti luas ialah bahwa hukum
sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang
mengenai Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
Hukum Perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata
sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW). Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat materiil”, yaitu segala
hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata ada kalanya
dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”. (Subekti, 1978, hlm.
9).
Sejarah Hukum Perdata
Dalam sejarahnya hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan
hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Pada saat Perancis menguasai Belanda
(1806-1813), kedua kodifikasi itu diterapkan di negeri Belanda yang masih
digunakan terus-menerus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari
Perancis (1813).
Pada Tahun 1814
Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS
Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M.
KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824
sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat
sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah
merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa
Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
4. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku
di Indonesia, keadaan hukum perdata Indonesia dan buatlah kesimpulannya!
Hukum perdata Indonesia
Yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan,
Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun
1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata
di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka.
Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor Ethnis disebabkan
keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang
dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yaitu:
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum
Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan
yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India,
Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera
dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada
Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
hukum tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara
khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
- Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Kristen
(Staatsblad 1933 no7.4).
- Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA)
Staatsblad 1939 no 570 berhubungan denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi
semua golongan warga negara, yaitu:
- Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun
1912)
- Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933
no 108)
- Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
- Ordonansi tentang pengangkutan di udara
(Staatsblad 1938 no 98).
Kesimpulan:
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu hukum
agama dan hukum adat, yang merupakan campuran dari sistem hukum-hukum
eropa.Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan,
kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum
Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
5. Sistematika hukum perdata!
Hukum Perdata menurut ilmu hukum dibagi dalam 4
(empat) bagian, yaitu:
1. Hukum
Tentang Diri Seseorang
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2.
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
istri, hubungan antara orangtua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal
hubngan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang, yang dimaksud ialah jumlah segala hak dan kewajiban
orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian
itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan terbagi
lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dinamakan Hak Mutlak dan
hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak yang tertentu
saja dinamakan Hak Perseorangan.
Hak Mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat dilihat dinamakan Hak
Kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda
yang dapat dilihat, misalnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak
seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4. Hukum
Warisan
Mengatur hal ikhwal
tentang benda atau kekayaan seseorang jikalau ia meninggal. Juga dapat
dikatakan Hukum Warisan itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah
ini, Hukum Warisan lazimnya ditempatkan tersendiri.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk
Wetboek, disingkat B.W.) terdiri atas 4 (empat) buku yaitu :
1. Buku I “perihal orang”: Memuat hukum tentang
diri seseorang dan Hukum Kekeluargaan.
Buku II “Perihal Benda”: Memuat hukum perbendaan
serta Hukum Warisan
Buku III “Perikatan Perikatan”: Memuat hukum
kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap
orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu
Buku IV “Perihal Pembuktian dan lewat waktu
(Daluwarsa)”: Memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu
terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sebagaimana
kita lihat, Hukum Kekeluargaan di dalam B.W. itu dimasukkan dalam bagian hukum
tentang diri seseorang karena hubungan-hubungan keluarga memang berpengaruh
besar terhadap kecakapan seseorang untuk memilik hak-hak serta kecakapannya
untuk mempergunakan hak-haknya itu.
Hukum Warisan,
dimasukkan dalam bagian tentang hukum perbendaan, karena dianggap Hukum Warisan
itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda
yang ditinggalkan seseorang.
Perihal pembuktian dan
lewat waktu (daluwarsa) sebenarnya adalah soal hukum acara, sehingga kurang
tepat dimasukkan dalam B.W. yang pada asasnya mengatur hukum perdata materiil.
Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa hukum acara itu dapat dibagi dalam
bagian materiil dan bagian formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian
terhitung bagian yang termasuk hukum acara materiil yang dapat diatur juga
dalam suatu undang-undang tentang hukum perdata materiil.
Sumber: