1. Apakah Peranan Hukum di dalam Ekonomi?
Pada dasarnya setiap
kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang biasa disebut
dengan hukum. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat
didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya,
pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam
mengatur kegiatan ekonomi.
Peranan hukum dalam kegiatan
ekonomi inilah sangat diperlukan guna untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan
masyarakat. Dikarenakan sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan
tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak.
Sehingga terkadang konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber –
sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi, disitulah peranan hukum bekerja
untuk menyelesaikan konflik tersebut.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman?
Kalau tidak berlaku? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Berlaku, hukum di daerah
pedalaman biasanya disebut dengan hukum adat. Hukum adat adalah aaturan tentang
cara hidup, berperilaku dan lainnya yang tidak tertulis. Dalam istilah asing
hukum adat disebut dengan the living law karena hukum adat terlahir dari pola
hidup masyarakat dimana hukum itu berproses dan sekaligus juga merupakan hasil
dari proses yang merupakan sumber dari hukum itu sendiri. Hukum adat akan terus
tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat bukan
hanya berasal dari pikiran mengenai hukum namun berasal dari perasaan yang
dirasakan masyarakat tersebut.
Hukum
adat yang berlaku di Indonesia mempunyai dampak yang jelas, sanksi yang tegas
dan juga ketentuan yang jelas. Contoh nyatanya dari hukum adat Suku Baduy Dalam
yang berada di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Suku Baduy Dalam melarang
penggunaan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak boleh memakai
sabun, pasta gigi, sampo, tidak boleh merokok dan beberapa auran lain yang
mempunyai sifat bijak terhadap kelestarian alam. Peraturan tersebut berlaku umum
untuk masyarakat dan khusus untuk para turis yang datang. Dan jika mereka ketauan
melanggar, maka para pemimpin suku tak segan-segan untuk mengusir para turis
yang datang.
3. Dapatkah seseorang kebal hukum?
Tidak dapat, Karena pada
hakikatnya dimana ada masyarakat disitu ada hukum, yang artinya telah ada hukum
yang mengikat ketika manusia melakukan hubungannya dengan manusia lainnya.
Sehingga dalam melakukan sesuatu hal atau dalam hal melakukan pilihannya
manusia terikat pada hukum yang telah ada sejak ada manusia lain (masyarakat),
karena pada hakikatnya hukum dalam konteks adanya masyarakat muncul adalah
untuk membatasi kebebasan dan kekuasaan seseorang didalam masyarakat tersebut
dan telah disepakati dalam masyarakat tertentu dimana manusia tersebut berada.
4. Sebutkan hukum ekenomi berdasarkan klasifikasi
Internasional? (9Klasifikasi)
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di
dalamnya termasuk norma-norma
mengenai pertanian, perburuan, peternakan,
perikanan dan kehutanan,
2. Hukum ekonomi pertambangan,
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan,
4. Hukum ekonomi bangunan,
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan
dan pariwisata,
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air,
jalan,
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad,
pembantu rumah tangga, tenaga
kerja,
8. Hukum ekonomi angkutan,
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan
dan keamanan (hankam) dll.
5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam
pembangunan?
Fungsi
hukum dalam pembangunan biasanya dilakukan oleh pemerintah suatu negara. Dalam menjalankan
roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya kegiatan
ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang baik
sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengaturan
hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah pro-aktif dalam melihat
perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi
dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan
dalam kegiatan ekonomi. Di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi
sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat
mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur
perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang
kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka
mencapai keadilan. Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenang-wenangan dari pihak yang lemah. dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan adil.
Sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar