Kamis, 19 Maret 2015

PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI

1. Apakah Peranan Hukum di dalam Ekonomi?
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang biasa disebut dengan hukum. Hukum sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat didalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Peranan hukum dalam kegiatan ekonomi inilah sangat diperlukan guna untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat. Dikarenakan sumber – sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak. Sehingga terkadang konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber – sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi, disitulah peranan hukum bekerja untuk menyelesaikan konflik tersebut.

2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman? Kalau tidak berlaku? Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman?
Berlaku, hukum di daerah pedalaman biasanya disebut dengan hukum adat. Hukum adat adalah aaturan tentang cara hidup, berperilaku dan lainnya yang tidak tertulis. Dalam istilah asing hukum adat disebut dengan the living law karena hukum adat terlahir dari pola hidup masyarakat dimana hukum itu berproses dan sekaligus juga merupakan hasil dari proses yang merupakan sumber dari hukum itu sendiri. Hukum adat akan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum adat bukan hanya berasal dari pikiran mengenai hukum namun berasal dari perasaan yang dirasakan masyarakat tersebut.
            Hukum adat yang berlaku di Indonesia mempunyai dampak yang jelas, sanksi yang tegas dan juga ketentuan yang jelas. Contoh nyatanya dari hukum adat Suku Baduy Dalam yang berada di Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Suku Baduy Dalam melarang penggunaan bahan kimia dalam kehidupan sehari-hari, seperti tidak boleh memakai sabun, pasta gigi, sampo, tidak boleh merokok dan beberapa auran lain yang mempunyai sifat bijak terhadap kelestarian alam. Peraturan tersebut berlaku umum untuk masyarakat dan khusus untuk para turis yang datang. Dan jika mereka ketauan melanggar, maka para pemimpin suku tak segan-segan untuk mengusir para turis yang datang.

3. Dapatkah seseorang kebal hukum?
Tidak dapat, Karena pada hakikatnya dimana ada masyarakat disitu ada hukum, yang artinya telah ada hukum yang mengikat ketika manusia melakukan hubungannya dengan manusia lainnya. Sehingga dalam melakukan sesuatu hal atau dalam hal melakukan pilihannya manusia terikat pada hukum yang telah ada sejak ada manusia lain (masyarakat), karena pada hakikatnya hukum dalam konteks adanya masyarakat muncul adalah untuk membatasi kebebasan dan kekuasaan seseorang didalam masyarakat tersebut dan telah disepakati dalam masyarakat tertentu dimana manusia tersebut berada.

4. Sebutkan hukum ekenomi berdasarkan klasifikasi Internasional? (9Klasifikasi)
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
     1.  Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma
          mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan,
     2. Hukum ekonomi pertambangan,
     3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan,
     4. Hukum ekonomi bangunan,
     5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan 
         dan pariwisata,
     6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan,
     7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
         kerja,
     8. Hukum ekonomi angkutan,
     9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan?
Fungsi hukum dalam pembangunan biasanya dilakukan oleh pemerintah suatu negara. Dalam menjalankan roda pemerintahan yang berbasis ekonomi kerakyatan maka sepatutnya kegiatan ekonomi kerakyatan harus dituntun oleh regulasi atau pengaturan yang baik sehingga menciptakan rasa adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengaturan hukum yang dimaksud adalah bagaimana pemerintah pro-aktif dalam melihat perkembangan ekonomi sedemikian pesatnya sehingga laju pertumbuhan ekonomi dapat terarah dan mempunyai rel yang pasti sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam kegiatan ekonomi. Di sinilah peran pemerintah menciptakan regulasi sebagai check and balance, seperti membuat kebijakan-kebijakan yang dapat mendukung kegiatan ekonomi tetap terarah.
Pembangunan ekonomi dilaksanakan untuk mencapai kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia Dengan demikian perlu diciptakan hukum yang berperan mengatur perekonomian dengan memberikan pembatasan-pembatasan tertentu kepada pihak yang kuat dan memberikan peluang-peluang kepada pihak yang lemah dalam rangka mencapai keadilan. Dengan adanya regulasi hukum dalam kegiatan ekonomi dapat mencegah adanya tindakan sewenang-wenangan dari pihak yang lemah. dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi dapat berjalan dengan adil.

Sumber: