PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. AKUNTANSI SEBAGAI
PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial,
karena dalam setiap pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan
informasi akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang
keberadaanya sangat dibutuhkan di dalam berbagai jenis lingkungan bisnis. Profesi akuntan juga
bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi
banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban, yaitu kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas.
Berikut merupakan jenis-jenis profesi akuntansi:
1. Akuntan Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal
adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus
sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya
terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia
bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi
atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya
adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
B. EKSPEKTASI PUBLIK.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Hal tersebut dikarenakan akuntan mempunyai suatu
kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi, dibandingkan dengan orang awam.
Oleh karena itu, masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
Undang-Undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
D. NILAI – NILAI ETIKA
VS TEKNIK AKUNTAN/AUDITING.
Nilai-nilai Etika
yang harus ada di dalam diri seorang Akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut:
a. Integritas :
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran, dan konsisten.
kejujuran, dan konsisten.
b. Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim.
c. Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
dengan metode baru.
d. Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan
yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang
dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
E. PERILAKU ETIKA
DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK.
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yaitu:
1.
Prinsip Etika.
2.
Aturan Etika.
3.
Interpretasi Aturan Etika.
A. Prinsip Etika Profesi Akuntan
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika,
yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip
Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kode etik
akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik.
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya,
anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau
pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang
memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan
kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau
perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada
pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk
menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan
pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus
dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
B. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Kompartemen yang
bersangkutan. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh IAI. Berikut ini Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik:
100.
Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu
mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional
sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh
IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan
integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak
boleh membiarkan faktor salah saji material.
200.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi
Profesional
b. Kecermatan dan
keseksamaan professional
c. Perencanaan dan
supervise
d. Data relevan yang
memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi,
review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional
lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak
diperkenankan :
(1) Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
(2) Menyatakan bahwa
ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap
laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
300.
Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien
yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
a. Besaran Fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain:
risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang
bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Setiap anggota tidak
diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
b. Fee Kontijen
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau
hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu
tersebut.
400.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik
pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan publik
pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik dengan jenis
dan periode serta tujuan yang berlainan.
403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi
yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh
akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
500.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan
mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan
kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
a. Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal
(Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama
penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama
profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk
organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa
bagi masyarakat antara lain:
a. Jasa assurance
adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b. Jasa atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure)
c. Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang didalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia.
Contoh Kasus:
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior". Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515
pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima
Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian
unit 3 lantai 33 combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda
mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera
Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama
pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280
dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp
50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji
dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM
123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda
mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp
361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard
Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke
seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin
Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan
Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas
Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari
oleh kedua nasabah tersebut.
Solusi :
Contoh kasus yang diambil yaitu tentang pemalsuan
tanda tangan nasabah yang dilakukan oleh melinda dimana Dalam kasus ini malinda
melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak diketahui oleh nasabah
tersebut. Dalam kasus ini ada salah satu prinsip-prinsip yang telah
dilanggar yaitu prinsip Tanggung jawab profesi, karena ia tidak melakukan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dia lakukan,disini melinda
juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah.
Sumber:
http://nitaqony.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
http://nurul-setyorini.blogspot.co.id/2015/10/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar